SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil menangkap 500 orang tersangka terkait kasus perjudian di Jatim sejak Januari hingga Agustus. Para tersangka ditangkap dalam pengungkapan sebanyak 327 kasus perjudian.
“Ada 500 tersangka yang diamankan dari 327 laporan polisi terkait dengan judi online ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Senin, 15 Agustus.
BACA JUGA:
Kasus Perjudian di Jatim
Dirmanto menjelaskan ratusan kasus tersebut meliputi kasus dadu, togel, dan sebagainya. Beberapa tersangka yang ditangkap juga terlibat dalam judi slot.
"Selain togel, dadu, di kasus ini juga ada judi slotnya juga," ujarnya.
Tersangka Bandar
Namun, Dirmanto tidak merinci detail jumlah tersangka maupun kasus judi slot yang lagi viral. Dia memastikan semua tersangka yang ditangkap merupakan bandar dari perjudian yang dimaksud.
"Khusus judi togel, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer. Semuanya adalah bandar. Sama pengecer kalau judi togel," katanya.
Sanksi untuk Pelaku
Kombes Dirmanto merinci, sejumlah pasal dikenakan kepada para tersangka di antaranya Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian ada Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.
Dia juga berharap masyarakat tak terlibat perjudian, sehingga tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polda Jatim.
"Kami penindakan terhadap pelaku perjudian bisa memberikan efek jera dan mencegah semakin banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam dunia perjudian," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Sejak Januari, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka dari 327 Kasus Judi.
Selain terkait kasus perjudian di Jatim, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.