JOMBANG - Polisi bakal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka MSAT, putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur karena ia diduga melakukan mencabulan terhadap santriwatinya. MSAT saat ini justru berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi.
Putra Kiai Ternama di Jombang Mangkir dari Pemeriksaan
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa secara fakta yuridis perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari lalu. Dalam kasus tersebut, pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan.
BACA JUGA:
"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 pada 4 Januari lalu sehingga, kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada kejaksaan," kata Totok, dikonfirmasi, Jumat, 14 Januari 2022.
Totok mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada MSAT. Di panggilan pertama, kuasa MSAT menyatakan tidak bisa datang karena alasan sakit. Ia meminta waktu hingga hingga 10 Januari.
"Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," katanya.
Polda Jatim Sempat Datangi Kediaman MSAT
Penyidik Polda Jatim juga sempat mendatangi kediaman MSAT di sebuah pondok pesantren di Jombang pada Kamis, 13 Januari 2022. Sayangnya kedatangan penyidik mendapat penolakan lantaran yang MSAT disebut tak ada di tempat.
"Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah membawa, karena tidak berada di tempat menurut penjaga disitu, kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan laksanakan upaya paksa," katanya.
Dikonfirmasi batas waktu untuk tersangka menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok menyatakan jika pihaknya berharap agar MSA bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian. "Harapan kita untuk tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan," ujarnya.
MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jatim. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
MSAT Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.