SURABAYA - Mantan crazy rich Indra Kenz menyampaikan permintaan maf atas tindakan yang mengakibatkan bantak orang mengalami kerugian. Pernyataan tersangka kasus judi online berkedok trading Bimomo itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ucap Indra Kenz di Mabes Polri, Jumat, 25 Maret.
BACA JUGA:
Indra Kenz Tak Berniat Menipu
Indra juga menyatakan bahwa dirinya tak pernah berniat menipu siapapun. Pasalnya, ia tak pernah diajarkan oleh orang tuanya untuk berbohong sejak dini, apalagi sampai merugikan orang lain.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataup un sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra Kenz.
Indra Kenz Dilaporkan ke Polisi
Indra Kenz adalah afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.
Artikel ini telah tayang dengan judul Indra Kenz Minta Maaf, Mengaku Tak Pernah Diajarkan Orang Tua Menipu.
Selain terkait Indra Kenz, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.