SURABAYA - Crazy Rich Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Indra Kenz sementara.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 25 Februari.
BACA JUGA:
Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim
Indra Kenz ditahan sementara selama 20 hari ke depan atau hingga Maret. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim.
Tak hanya itu, keputusan penahanan Indra Kenz berdasarkan beberapa pertimbangan subjektif dan objektif penyidik. Di mana, salah satu di antaranya hukuman pidana di atas lima tahun.
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022," kata Ramadhan.
Indra Kenz Terancam Penjara Puluhan Tahun
Sebagai informasi, Indra Kenz dalam kasus Binomo dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, dengan persangkakan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam pidana 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jadi Tersangka, Indra Kenz Resmi 'Menginap' di Rutan Bareskrim Sampai 16 Maret 2022.
Selain terkait Indra Kenz, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.