YOGYAKARTA – Saat Anda ditanya, apa saja yang termasuk cashless, bilyet giro harus masuk ke dalam salah satu jawabannya. Pasalnya apa itu bilyet giro bisa dipahami sebagai salah satu metote pembayaran non tunai.
Metode ini jarang digunakan oleh masyarakat secara umum karena kurang familiar. Untuk menambah wawasan keuangan Anda, simak artikel tentang bilyet giro berikut ini.
BACA JUGA:
Apa Itu Bilyet Giro
Dalam situs Bank Indonesia dijelaskan biluet giro adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh nasabah untuk bank penyimpan dana agar memindahbukukan dana dari rekening nasabah yang bersangkutan ke rekening nasabah lain yang disebutkan namanya.
Bilyet giro biasanya dipakai untuk transaksi dengan nominal besar namun aman dan mudah untuk dilakukan. Besaran transaksi yang bisa dilakukan lewat bilyet giro beragam, bahkan maksimal bisa mencapai Rp500 juta. Ketika transaksi terjadi dan terdapat kesalahan, maka akan terjadi pemblokiran serta batal berjalan.
Harus diketahui bahwa penggunaan bilyet giro tidak bisa dipindahtangankan, diterbitkan dalam bentuk rupiah, serta harus ditulis dengan Bahasa Indonesia. Oleh karena itu keamanannya cukup terjaga.
Syarat Formal Bilyet Giro
Pembayaran bilyet giro bisa dikatakan sah secara formal dan bisa dicairkan saat memenuhi beberapa unsur berikut ini.
- Nama dan nomor bilyet: nama dan nomor bilyet biasanya tertulis di sebelah kiri atas, sedangkan nomor bilyet berada di pojok kanan atas.
- Nama bank tertarik: ;ogo bank tertarik harus tercantum di bilyet giro.
- Nama dan nomor rekening pemegang bilyet giro: Kedua syarat ini harus ada dan biasanya ditulis di bagian isi bilyet.
- Tanggal penulisan bilyet giro: unsur ini wajib ditulis, posisinya berada di sebelah kanan atas
- Keterangan jumlah uang: unsur ini ditulis setelah perintah pemindahbukuan, nominal disebutkan dalam bentuk angka dan huruf.
- Perintah pemindahbukuan: ditulis pada bagian isi, tepatnya sebelum keterangan nominal uang yang disebutkan.
- Tempat dan tanggal penarikan: Unsur ini harus disebutkan dengan jelas, ditulis di sebelah bawah bawah jumlah uang.
- Tanda tangan: Harus dicantumkan nama perusahaan, tanda tangan yang mewakilinya, cap stempel, dan melampirkan syarat pembukaan rekening.
- Nama terang penarik: Unsur ini diisi oleh pihak Bank Tertarik. Nama harus sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bank Tertarik.
- Tanda tangan Penarik: Unsur ini harus dilakukan dengan pena yang nanti akan disesuaikan dengan catatan Bank Tertarik.
Jika syarat formal tidak terpenuhi, atau ada pihak yang menerbitkan bilyet giro kosong, bank akan memberi sanksi bertahap untuk pihak penerbit. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari surat peringatan, penutupan rekening, hingga memasukkan penerbit bilyet kosong ke daftar hitam. Bahkan tersangka pemalsu bilyet giro bisa dituntut dan dipidanakan.
Aturan Bilyet Giro
Bilyet giro juga memiliki sejumlah aturan yang harus diperhatikan baik oleh penerbit maupun pihak yang mendapat kuasa. Berikut ini aturan bilyet giro.
- Masa berlaku bilyet giro sampai dengan 70 hari.
- Nominal kliring paling besar Rp500 juta.
- Nama penarik wajib diisi di bawah tanda tangan.
- Tidak diperbolehkan melakukan koreksi pada tanda tangan penarik
- Tanda tangan basah wajib dibubuhkan
- Penyerahan giro ke bank harus dilakukan sendiri oleh penarik atau orang yang diberi surat kuasa.
- Dilarang memindahtangankan proses pencairan.
- Koreksi penulisan bisa dilakukan namun maksmal tiga kali per kolom isian.
- Tanggal penarikan dan efektif wajib ditulis.
- Pembatalan tak bisa dilakukan.
Itulah informasi terkait apa itu bilyet giro. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.