SURABAYA - Syarat melakukan perjalanan penerbangan atau transportasi udara kini tak perlu lagi melampirkan syarat tes PCR. Namun, syarat naik pesawat harus melampirkan hasil rapid test antigen. Hal ini telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non Bali," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 November.
BACA JUGA:
Syarat Naik Pesawat Terbaru Belum Berlaku
Sayangnya belum ada informasi lebih jauh terkait kapan aturan ini kembali berlaku, serta mengenai perubahan aturannya.
Seperti yang diketahui, aturan wajib PCR berlaku bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Protes di Balik Kewajiban Test PCR Sebelum Naik Pesawat
Dalih pemerintah, langkah ini diambil menyusul antisipasi gelombang baru COVID-19. Bahkan, rencana wajib PCR sebagai syarat perjalanan akan diperluas untuk seluruh moda transportasi jarak jauh lainnya. Alasannya, untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
akan tetapi aturan tersebut justru memicu kritikan dari berbagai kalangan. Sampai akhirnya, hari ini pemerintah mengumumkan syarat wajib PCR dihapus.
Artikel ini telah tayang dengan judul Perhatian! Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR untuk Perjalanan Penerbangan.
Selain terkait syarat naik Pesawat , dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.