Sikap tegas Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang menolak adanya penambangan emas di wilayahnya mendapat pujian dari aktivis dan pecinta lingkungan. Seperti diketahui, Nur Arifin menolak tambang karena berpotensi merusak kawasan lindung, bentang alam, dan ekosistem karst serta kawasan pemukiman masyarakat lokal.
"Sikap tegas dan keberpihakan seorang pejabat publik seperti ini patut diapresiasi, kita dukung. Kita berharap lebih banyak pejabat publik di negara ini yang memiliki visi jelas yang berpihak pada pelestarian lingkungan," ujar Juru Kampanye Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Munif Rodaim, dikutip Antara, Ahad, 14 Maret.
BACA JUGA:
Bupati Trenggalek dan DPRD diharapkan satu suara
Menurutnya, izin eksploitasi tambang emas yang diberikan Pemprov Jatim terhadap PT SMN di sembilan kecamatan Kabupaten Trenggalek merupakan ancaman nyata kepada keseimbangan lingkungan.
Apalagi kawasan tersebut adalah kawasan karst yang memiliki sumber air untuk kehidupan makhluk hidup baik flora, fauna, dan juga manusia.
Penambangan berskala besar di salah satu daerah yang pernah menyandang status daerah tertinggal itu justru akan menyebabkan ekonomi warganya semakin terpuruk. Hal itu terjadi karena kue pertambangan hanya dinikmati oleh segelintir orang dalam jaringan korporasi besar tambang SMN.
"Selain lumbung pangan petani ikut terganggu karena kekurangan pasokan air. Gubernur Jawa Timur pada Februari 2020 telah menetapkan Kabupaten Trenggalek sebagai Kawasan Ekosistem Ensensial (KEE) dengan SK Nomor 188/39/KPTS/013/2020," jelasnya.
Berdasarkan kajian Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), di kawasan karst dan pesisir Trenggalek ada 47 jenis burung. Dari total tersebut, enam di antaranya dilindungi IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas. Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," ujar M Ikhwan.
Karena itu pihaknya akan ikut merekomendasikan Bupati Trenggalek dan DPRD agar satu suara demi menolak adanya rencana eksploitasi tambang di kawasan tersebut. Terlebih banyak pihak yang mengemukakan penolakan atas terbitnya izin tambang emas yang sebagian besar ada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan ancaman lingkungan hidup dan memunculkan konflik sosial.
Aktivis lingkungan minta semua lapisan masyarakat kompak tolak tambang
Caranya satu, mengirim surat kepada Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan emas di Kabupaten Trenggalek.
Kedua, merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Daerah (RTRWD) Kabupaten Trenggalek untuk mengubah zona tambang emas di lokasi izin terbut menjadi zona perlindungan dan budi daya.
"Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat mulai dari petani, akademisi, pegiat lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk rapatkan barisan untuk menjaga ruang hidup dari ancaman kerusakan akibat tambang emas," jelasnya.
Selain informasi terkait penolakan Bupati Trenggalek pada tambang emas, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.