Pemkot Surabaya Kaji Wacana Penerapan Deposito Rp100 Juta bagi Pengelola Tempat Rekreasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Bagikan:

Pemerintah Kota Surabaya saat ini masih mengkaji adanya wacana penerapan deposito Rp100 juta untuk pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU). Hal itu dilakukan agar RHU bisa beroperasi saat pandemi COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu, 17 Maret, mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan kebijakan tersebut lantaran masih dalam pembahasan.

"Kami juga harus audiensi dengan pengelola RHU terkait hal ini," katanya.

Pemkot Surabaya Masih Melakukan Pengkajian

Ia menilai, terkait deposito itu pihaknya tak punya maksud untuk menjadikannya sebagai ladang pendapatan. Namun, katanya lagi, rencana kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pengelola agar semua tertib pada protokol kesehatan.

Artinya, Pemkot Surabaya hanya ingin dunia usaha menerapkan kedisiplinan terhadap prokes. Dengan begitu ekonomi dapat berjalan dan masyarakat tetap sehat serta tak akan muncul klaster hiburan.

Eddy menjelaskan, Pemkot Surabaya akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang salah satunya terdapat deposit itu untuk tempat pertemuan berintensitas tinggi seperti mal, karaoke, bioskop, hingga lapangan olahraga.

"Termasuk pasar dan lainnya juga sudah diatur dalam SOP. Sehingga kita lebih fokus dalam rangka upaya lebih merelaksasi dunia usaha dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan" ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafi’i menjelaskan bahwa pihaknya tak setuju dengan adanya pemberlakuan deposit Rp100 Juta itu kepada pengelola RHU.

"Masalahnya kegiatan RHU sudah setahun ditutup. Tentunya ini memberatkan mereka," katanya.

Sebaiknya, kata Imam, Pemkot Surabaya melakukan relaksasi dengan melakukan assesment protokol kesehatan di tempat-tempat RHU secara ketat.

"Buka separuh biar mereka bisa beropersi dan gugus tugas melakukan kontroling terhadap tempat RHU," katanya.

Selain informasi terkait wacana penerapan deposit bagi pengelola tempat hiburan dari Pemkot Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.