Wali Kota Batu Akan Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasus Gratifikasi 2011-2017
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (kiri) (ANTARA/Vicki Febrianto)

Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya mengatakan, KPK tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Dewanti sebagai saksi, namun juga akan memeriksa tiga orang saksi lain.

“Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko,” tutur Ali, dikutip dari Antara, Rabu.

KPK periksa sejumlah saksi terkait kasus gratifikasi

Ia menjelaskan, tim juga akan memeriksa supir Wali Kota Batu, Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik Yusuf, serta Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro. Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur.

Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Pada Senin 22 Maret, ada empat orang saksi yang diperiksa yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.

Pemeriksaan juga dilaukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, serta salah satu pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.

Sedangkan pada pekan lalu, KPK sudah memeriksa empat orang saksi lain yaitu Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali yang merupakan pekerja wiraswasta.

KPK sudah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi ini sejak Januari 2021. Saat itu KPK juga menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Selain itu penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Tahun 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko melalui OTT pada bulan Sepyember. Ia dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap sebesar Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Selain terkait kasus gratifikasi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.