Surabaya – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Kota Surabaya mendesak agar pemerintah kota setempat segera mencabut izin pergudangan di kawasan permukiman Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Keberadaan gudang tersebut dinilai meresahkan warga sekitar gudang.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, mengatakan bahwa saat Komisi A menginspeksi gudang tersebut pada Kamis, 22 April, mereka menemukan beberapa kejanggalan.
BACA JUGA:
"Kami menilai ada dugaan penyalahgunaan perizinan. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti izinnya," ujar Toni, dilansir dari Antara, Jumat, 23 April.
Izin Gudang di Area Permukiman Seharusnya Sangat Ketat
Ia juga mengakui bahwa warga sekitar resah dengan keberadaan gudang yang ada di kawasan permukiman itu.
"Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area permukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal," tuturnya.
Tak hanya membuat jalan rusak dan becek, warga sekitar gudang mengeluh karena seringnya terjadi banjir saat musim banjir. Hal itu dikarenakan daerah resapan berkurang, sedangkan kawasan pergudangan itu tak dilengkapi drainase yang baik.
Pembangunan gudang di area permukiman, kata Toni, harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dilakukan dengan musyawarah bersama warga karena menyangkut kenyamanan mereka.
Karena itu pihaknya meminta agar izin pergudangan dicabut. Ia juga meminta Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan penertiban.
"Senin depan, kami akan mengundang pihak Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk rapat dengar pendapat supaya dilakukan audit dan evaluasi terhadap izin kawasan pergudangan tersebut," tuturnya.
Selain terkait ancaman pencabutan izin gudang di kawasan permukiman, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.