Jelang Larangan Mudik 6-17 Mei, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi Naik
Ilustrasi Pelabuhan Ketapang (Foto: kominfo.jatimprov.go.id)

Bagikan:

SURABAYA – Peningkatan jumlah penumpang terjadi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi Jawa Timur. Hal serupa juga terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Peningkatan terjadi sebelum berlakunya larangan mudik per 6-17 Mei 2021.

Peningkatan penumpang bahkan terjadi sejak Jumat, 30 April. Dibandingkan tahun 2020, peningkatan yang terjadi di dua pelabuhan tersebut sekitar 50 persen dan didominasi oleh pengendara roda dua.

"Kalau dibandingkan tahun lalu ada peningkatan. Kalau, dari tahu lalu dengan posisi yang sama pandemi itu naiknya sekitar 50 persen. Karena, tahun lalu ada pembatasan tapi ini sebelum larangan," ujar GM ASDP Ketapang Suharto saat dihubungi, Senin, 3 Mei.

Tak Ada Antrian Penumpang di Pelabuhan Ketapang

Meski ada peningkatan jumlah penumpang, terpantau tidak ada antrean di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.

"Tidak kaya tahun yang lalu, tahun lalu banyak yang kejebak tidak bisa keluar, ada yang maksa kalau yang sekarang ini semua pada memenuhi persyaratan rapid test dan GeNose C-19," tambahnya.

Suharto menjelaskan, prediksi puncak penumpang yang akan menyeberang akan terjadi hingga Rabu, 5 Mei. Tetapi untuk saat ini penumpang itu seperti hari-hari normal biasa tidak ada terjadi antrean. Sementara, untuk prediksi arus balik diperkirakan akan terjadi dari 21 Mei-27 Mei mendatang.

"Saat ini, normal-normal saja tidak ada antrian tapi ada peningkatan cuman sekarang posisinya kapal nunggu muatan. Kalau untuk mudik puncaknya ini tanggal 4 atau 5 (Mei), setelah larangan nanti.  Mungkin di 21 dan 27 (Mei) arus baliknya," paparnya.

Sementara, untuk pembelian tiket secara online masih dibuka namun ada  pengecualian sesuai Surat Edaran (SE)

Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Itu masih dibuka khusus untuk yang pengecualian dari SE 13 kalau yang untuk umum tidak dilayani. Jadi, nanti kalau membuka itu di online itu udah ada notifinya itu bahwa tiket online hanya digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan di SE 13," tuturnya lagi.

"Apabila, nekat iya ditolak dan (putar balik), ada satgas juga yg memeriksa dokumen sesuai tidak dengan persyaratan. Kalau, tidak sesuai dengan persyaratan dari pihak satgas putar balik," sambungnya.

Selain terkait peningkatan jumlah penumpang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.