Pengusaha di Kota Kediri Diminta Patuhi Aturan, Kapasitas Toko Maksimal 50 Persen
Penertiban parkir liar di Kota Kediri, Jawa Timur (ANTARA Jatim/ istimewa)

Bagikan:

KEDIRI – Pengusaha di Kota Kediri diminta agar patuhi aturan pembatasan kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan maupun toko wilayah. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan bahwa pengunjung toko maksimal hanya 50 persen.

"PPKM mikro berjalan dengan baik sekarang ini. Saat ini ada keramaian luar biasa di Kota Kediri dan kami baru rapat dan akan kami sampaikan ke pemilik usaha, pusat perbelanjaan dan tempat makan, bahwa selama pandemi disepakati kapasitas yang boleh dipakai 50 persen," ujarnya, dilansir dari Antara, Senin, 3 Mei.

Masyarakat hingga Pengusaha di Kota Kediri Diminta Taati Prokes

Abdullah sendiri mengakui bahwa di beberapa titik masih terjadi keramaian seperti di pusat perbelanjaan, yang mencakup salah satunya kafe. Oleh karenanya, Abdullah mengingatkan agar masyarakat terus menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Saat ini luar biasa, tidak 50 persen lagi. Kami ingatkan, ini masih berbahaya ketimbang sebelumnya karena yang divaksin baru berapa persen, kecil. Saya berharap kerja sama seluruh masyarakat untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Di Kota Kediri, hingga Minggu (2/5) terdapat 1.362 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat lima orang yang masih dirawat, 1.214 orang telah sembuh dan 143 orang telah meninggal dunia.

Beberapa titik keramaian terjadi di Kota Kediri, seperti terlihat di Jalan Doho yang merupakan jalur pusat perbelanjaan, Jalan Hasanudin, dan beberapa titik keramaian lainnya. Banyak kendaraan diparkir di tepi jalan, sedangkan penumpangnya berbelanja.

Petugas Gabungan Lakukan Penertiban Parkiran Liar

Petugas gabungan Satlantas Polres Kediri Kota dan Dinas Perhubungan Kota Kediri juga melakukan penertiban parkir liar yang dilakukan di sejumlah jalan raya.

Lokasi penertiban parkir itu, seperti di area depan Kediri Town Square, Jalan Hasanudin, Jalan Hayam Wuruk, depan Kediri Mall dan di Jalan Dhoho.

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Kediri Kota Ipda Cahyo mengungkapkan penertiban parkir ini dilakukan karena meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas di Kota Kediri. Menjelang hari raya, jumlah warga yang ingin berbelanja diakui semakin meningkat.

Dalam penertiban itu, petugas menemukan puluhan kendaraan yang terpakir di bahu jalan, padahal sudah ada rambu larangan parkir. Petugas pun langsung memasang kertas peringatan dan memanggil pemilik kendaraan.

"Penertiban ini kami lakukan agar arus lalu lintas berjalan lancar. Menjelang Lebaran seperti saat ini banyak warga yang datang untuk berbelanja," paparnya.

Ipda Cahyo menambahkan petugas akan melakukan sanksi tegas bagi pelanggar dan juru parkir apabila tetap melakukan pelanggaran. Petugas akan menilang bagi pengendara yang melanggar dan tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir yang sulit diatur.

"Untuk saat ini kami berikan imbauan terlebih dahulu, namun jika nanti tetap melanggar akan kami berikan sanksi tegas," terangnya.

Selain terkait pengusaha di Kota Kediri, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.