Hukuman untuk Masyarakat yang Nekat Mudik dan Gunakan Dokemen Palsu: Putar Balik hingga Pidana
Ilustrasi Pengecekan Dokumen (DOK ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA – Aturan larangan mudik 2021 benar-benar diterapkan secara ketat. Bahkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istioni mengaku akan mengawasi semua aktifitas masyarakat yang berhubungan dengan mudik lebaran.

Irjen Istiono mengatakan siap menjatuhkan pidana pada oknum bandel yang nekat mudik dengan dokumen palsu.

"Kalau ada dokumen palsu, pidana," katanya pada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Dokumen palsu yang dimaksud antara lain hasil swab rapid antigen dan surat keterangan atau alasan untuk pulang ke kampung halaman.

Nekat Mudik Harus Siap Putar Balik ke Tempat Awal

Sementara untuk masyarakat yang tetap nekat mudik tanpa ada alasan yang kuat bakal diminta untuk memutar balik ke tempat awal.

"Kalau ada yang nekat mudik diputarbalikan, tapi kalo ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," jelas Istiono.

Istiono juga mengatakan, jika dalam satu kendaraan yang penumpangnya memperlihatkan kondisi fisik mencurigakan, maka, akan dilakukan swab tes antigen. Apabila hasilnya positif akan langsung dilakukan penindakan sesuai aturan.

"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS terdekat," jelasnya lagi.

Selain terkait hukuman bagi warga yang nekat mudik, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.