SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara.
Dilansir dari Twitter @KPK_RI, KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL).
BACA JUGA:
Objek lelang berupa 1 unit kendaraan Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna dengan Nopol B 963 MNC. Mobil ini diketahui milik Markus Nari.
[SIARAN PERS] KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL). (1/5) pic.twitter.com/4FbF8DgDaZ
— KPK (@KPK_RI) June 7, 2021
Lelang dilaksanakan Rabu, 09 Juni 2021 dengan batas akhir 09.00 Waktu Server (WIB). Alamat domain https://lelang.go.id.
Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Selasa, 08 Juni 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor Rupbasan Jakarta Barat & Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang.
Dilansir dari situs KPK, berikut keterangan mengenai lelang mobil Landrover
- Tahun pembuatan mobil 2010
- Dilengkapi 1 STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Harga limit mobil yang ditawarkan adalah Rp512.299.000
- Uang jaminan Rp160.000.000
Syarat-syarat lelang mobil
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I paling lambat tanggal 08 Juni 2021 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Selasa, 08 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Selasa, 08 Juni 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang, dengan standar protokol kesehatan.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test antigen atau PCR.
- Biaya pengurusan STNK, BPKB, plat nomor kendaraan, proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Muhammad Muttaqien di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Tangerang I.
Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Lelang Mobil Range Rover Bernomor Polisi B 963 MNC Milik Markus Nari.
Selain terkait lelang mobil, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.