SURABAYA – Penangkapan paksa dr Richard Lee viral di media masa sejak Rabu, 11 Agustus. Proses penangkapan itu viral setelah sang istri, Reni Effendi, membagikan video yang memperlihatkan suaminya itu ditangkap polisi. Lalu, bagaimana kronologi penangkapan dr Richard Lee?
Kronologi Penangkapan dr Richard Lee
Lewat unggahan Instagram Story Renni Effendi yang viral di akun @renieffendi24, terlihat dokter Richard Lee nampak diamankan oleh beberapa petugas polisi. Suasana sempat tegang karena dokter Richard melakukan perlawanan.
BACA JUGA:
"Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak nggak jelasin," ujar Reni Effendi berteriak histeris sambil menangis dikutip dari insta story, @renieffendi24.
Unggahan itu kemudian dihapus namun warganet sudah terlanjur mengetahui dan siunggah ulang dari beberapa akun gosip.
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution lantas menjelaskan penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya di rumahnya di Palembang. Dia mengakui, dr Richard sudah menjadi tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.
Razman menjelaskan, bahwa benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Tapi status tersangka itu baru diketahui Razman Arif Nasution setelah ia menerima surat penangkapan untuk dr Richard Lee. "Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman di Instagram @razmannasution dikutip Kamis, 12 Agustus.
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," kata Razman sambil menunjukkan surat kuning.
Razman Arif Nasution juga menyebut penangkapan ini terkesan diburu-buru. "Baru saja ini (sambil menunjukkan surat) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru. Saya nggak ngerti," katanya protes.
Untuk diketahui, dr Richard Lee juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE. Sementara itu baik Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya maupun pihak Kartika Putri belum merespons terkait penjemputan paksa Richard Lee hari ini.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kronologi dan Penjelasan Pengacara Atas Penangkapan drRichard Lee, Seteru Kartika Putri.
Selain terkait kronologi penangkapan dr Richard Lee, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.