Tersangka Korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Akhirnya Ditangkap, Pelaku Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Tersangka korupsi dana PNPM yang ditahan petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Antara Jatim/HO IS)

Bagikan:

SIDOARJO - Pelaku korupsi dana pemberdayaan masyarakat Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial ST yang merupakan Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Mandiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penangkapan sendiri dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan tersangka ditahan karena diduga melakukan korupsi senilai Rp1,6 miliar.

"Tersangka resmi ditahan Kejaksaan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021," ujar Arief di Sidoarjo dilansir Antara, Senin, 18 Oktober.

Modus pelaku korupsi dana pemberdayaan masyarakat

Arief mengungkap bahwa tersangka adalah bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Ia juga jadi bagian dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 - 2017. ST sendiri berhasil merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.

"Modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017. Kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar," kata Arief di Kejari Sidoarjo

Arief menjelaskan seharusnya dana itu bisa cair ke masyarakat, namun malah dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.

Kasus korupsi dana pemberdayaan masyarakat masih didalami

Ia mengatakan nama sejumlah kelompok masyarakat dimanfaatkan tersangka untuk pengajuan dana PNPM, namun setelah cair ternyata dana tidak diteruskan kepada masyarakat.

"Tersangka ditahan mulai hari ini, 18 Oktober sampai 6 November 2021. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Kelas 1 Surabaya," tukasnya.

Kini, lanjut dia, tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mengupas kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," katanya.