SIDOARJO - Seorang pria berinisial M ditangkap oleh Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur lantaran ia menjadi penjual burung endemik di Sidoarjo. Ia ditangkap di kediamannya sendiri.
"Rata-rata satwa jenis burung tersebut berasal dari Papua," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo dilansir dari Antara, Senin, 18 Oktober.
BACA JUGA:
Penjual burung endemik di Sidoarjo jual satwa dari Papua
Dalam penangkapan, petugas berhasil mendapatkan sejumlah alat bukti yang berupa tiga burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat burung Cendrawasih Kuning, satu burung Cendrawasih Mati Kawat.
"Kemudian juga ada dua burung Cendrawasih Raja, satu burung Cendrawasih Botak, lima burung Betet, dan tujuh burung Nuri Bayan," jelasnya.
M ditangkap lantaran memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi oleh Undang Undang dan melanggar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Masih dalam tahap penyelidikan kami, bahwa tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kami," tuturnya lagi.
Keuntungan penjual burung endemik di Sidoarjo
Tersangka menjual burung-burung langka itu pada penggemar burung dengan meraup keuntungan yang bervariasi.
"Untuk burung cenderawasih dijual dengan harga Rp4 juta per ekor, kemudian burung Nuri Bayan dijual dengan harga Rp1,5 juta setiap ekor," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jual Burung Endemik Mulai dari Cendrawasih dan Nuri Bayan, Pria Sidoarjo Ini Diancam Denda Rp100 Juta.
Selain terkait penjual burung endemik di Sidoarjo, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.