BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung dari Kalimantan yang Dikemas dengan Kardus hingga Kayu
Penyelundupan Burung dari Kalimantan ke Surabaya (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Penyelundupan ribuan ekor burung berkicau yang berasal dari Kalimantan berhasil digagalkan Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas Kepala BBKP Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa saat ini sebanyak 2.719 burung endemik sudah disita oleh petugas.

”Sebanyak 243 ekor di antaranya tergolong burung kicau yang dilindungi. Terdiri dari lima jenis, yaitu burung sililin, beo, pleci, srindit, dan cucak ijo," jelasnya dikutip Antara, Selasa, 12 Januari.

Burung Hasil Penyelundupan Disita Petugas 

Burung tersebut dibawa oleh dua orang asal Kediri, Jawa Timur yang membawa burung dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah. Mereka menumpang Kapal Motor (KM) Drajat, masing-masing pelaku berinisial W dan NN yang dibekuk saat tiba di Pelabuhan Paciran, Lamongan.

Petugas BBKP Surabaya menemukan burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen itu dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan kayu, yang oleh kedua pelaku disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah.

“Semua burung yang dibawa oleh kedua pelaku tidak ada dokumennya," ucap dia.

Jadi Penyelundupan Pertama

Tercatat kasus ini merupakan penyelundupan satwa pertama yang diketahui melalui angkutan laut yang sandar di pelabuhan kecil.

Biasanya, penyelundupan satwa lewat jalur laut selalu terungkap melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan," katanya.

Dari kedua pelaku tersebut, salah satunya dipastikan pemilik burung. "Pelaku satunya lagi sopir," imbuh Cicik.

Satwa Akan Dijual ke Surabaya

Sementara itu, diperoleh keterangan pelaku W dan NN berniat menjualnya di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.

Ribuan ekor burung tersebut total nilainya ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kedua pelaku dianggap melanggar Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang ancaman hukumannya pidana maksimal dua tahun penjara.