Penyelundupan Burung Dilindungi Tujuan Surabaya Digagalkan, Pelaku Sembunyikan di Tumpukan Besi Tua
Barang bukti penyelundupan burung dilindungi (Foto: Istimewa)

Bagikan:

SURABAYA – Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan burung dilindungi dari Balikpapan menaiki kapal ferry menuju Surabaya. Satwa burung itu disembunyikan dalam tumpukan rongsokan besi tua. 

"Ada satu pelaku yang kita amankan, bernama Muchammad Kurniawan, 23,warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Arnapi, Kamis, 26 Agustus.

Kronologi Digagalkannya Penyelundupan Burung Dilindungi

Arnapi mengatakan, pengungkapan penyelundupan satwa berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, ada kapal menyelundupkan burung satwa dilindungi. Burung itu diangkut KM. Dharma Ferry VII berlayar dari Balikpapan dengan mengangkut penumpang tujuan Surabaya.

"Informasi yang kami terima, ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB, yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi," ujarnya. 

Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di pelabuhan Jambrud. Lalu anggota intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari Kapal dan dilakukan pembuntutan.

"Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu," katanya.

Ternyata, Arnapi mengatakan pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut. Hasilnya, terbukti ada burung satwa dikemas dalam kardus. 

"Di lokasi itu terpantau ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan Satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Satwa Dilindungi dari Balikpapan Tujuan Surabaya Diselundupkan dalam Tumpukan Besi Tua.

Selain terkait penyelundupan burung dilindungi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.