Polres Lumajang Berhasil Amankan Belasan Satwa Dilindungi di Desa Mlawang, Polisi Buru Pemilik
Polres Lumajangang amankan belasan satwa dilindungi (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Belasan satwa dilindungi berhasil diamankan oleh Polres Lumajang. Dalam operasi tersebut ditemukan beberapa hewan yakni tujuh burung Rangkong Julang Emas, tiga ekor musang Binturong dan satu ekor burung Tiong Emas atau Beo.

Satwa tersebut ditemukan di salah satu rumah warga di kawasan Desa Mlawang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Kami mengamankan 11 satwa dilindungi itu bermula dari adanya pengaduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno di Lumajang, Kamis 18 November.

Polres Lumajang Buru Pemilik Satwa

Keberadaan satwa dilindungi itu kemudian dilaporkan ke petugas oleh warga. Setelah itu, petugas segera berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo.

"Ketika proses pengamanan satwa berlangsung, kami tidak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut, namun petugas sudah mengetahui nama pemilik satwa dilindungi itu yakni berinisial TN, sehingga masih dilakukan pengejaran," jelasnya dikutip dari Antara.

Selain itu, pemilik satwa yang dilindungi tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini aparat tengah memburu pelaku yang nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun," katanya.

Misteri Kepemilikan Satwa Dilindungi 

Berdasarkan informasi yang didapat Polres Lumajang, lanjut dia, kepemilikan belasan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun.

"Kami tidak tahu darimana satwa yang dilindungi tersebut, apakah satwa itu dibeli dari kecil atau hasil perburuan, sehingga kami masih melakukan penelusuran," ujarnya.

Sementara itu Kepala Resor BKSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono mengatakan satwa tersebut tergolong langka dan keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh undang-undang sebagai satwa dilindungi.

"Kami bertugas melindungi satwa-satwa itu, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," ucapnya.