Polres Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi yang Akan Dijual ke Situbondo
ILUSTRASI PENJARA (PIXABAY)

Bagikan:

SURABAYA - Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 2 ton berhasil digagalkan Tim Polres Banyuwangi, Jawa Timur. Rencananya, pupuk tersebut akan dijual ke Situbondo.

Tersangka dalam Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial MT pemilik pupuk subsidi, SH sang sopir mobil pick up, dan NA sebagai kernet.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan MT sebagai tersangka, sedangkan SH dan NA masih sebatas saksi," ucap Nasrun, Kamis, 17 Februari.

Ia juga mengatakan bahwa kasus itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut polisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Polisi Lakukan Pengintaian

Polisi melakukan pengintaian di Jalan Sukowidi, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Polisi mencurigai satu unit mobil pikap yang diduga mengangkut puluhan karung pupuk bersubsidi.

"Usai digeledah, kami menemukan pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 karung pupuk urea seberat 2 ton dan 10 karung pupuk jenis phonska tanpa dilengkapi dokumen," kata dia.

Polisi kemudian menginterogasi sejumlah orang yang ada di mobil pikap ini.

"Hasilnya puluhan karung pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Situbondo," jelas Nasrun.

Tersangka Adalah Ketua Tani

Saat itu polisi pun menangkap 3 orang.  Berdasarkan keterangan para saksi, pupuk subsidi ini diperoleh tersangka MT dari kios pupuk yang berada di Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Berdasarkan keterangan pemilik kios, tersangka mengatasnamakan kelompok tani LMDH Rukun Makmur, untuk bisa bisa membeli pupuk subsidi tersebut dengan kuota besar.

"Tersangka ini merupakan ketua kelompok tani. Kepada kios, tersangka mengatakan pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan kelompok taninya mengingat jarak Lingkungan Sumbernanas dengan kios pupuk cukup jauh," kata Nasrun.

Rupanya itu hanya akal-akalan tersangka MT, karena pupuk bersubsidi tersebut dijual kembali oleh tersangka ke luar daerah. Hingga kini polisi terus melakukan pengembangan kasus ini.