SURABAYA - Upaya penyelewengan pupuk bersubsidi berhasil digagalkan oleh Polres Sampang. Pupuk tersebut seharusnya jadi jatah jatah distribusi di Kabupaten Sampang ke daerah lain di luar Pulau Madura, Jawa Timur.
Awal Kasus Pupuk Bersubsidi
Kapolres Sampang AKBP Arman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (12/4) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Banyuates, Sampang. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga.
BACA JUGA:
"Keberhasilan Polres Sampang mengungkap upaya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk jatah distribusi di Kabupaten Sampang ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sampang," katanya dilansir Antara, Rabu, 13 April.
Petugas Gerak Cepat
Saat itu Polres Sampang menerima pesan singkat yang dikirim ke nomor pusat pengaduan masyarakat yang di dalamnya mengatakan bahwa ada upaya penyelewengan pupuk bersubsidi dari Sampang ke luar Madura.
Petugas kemudian menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam pesan singkat itu.
"Hasilnya ternyata memang benar," ujar Kapolres.
Saat itu polisi menemukan ada dua unit truk yang membawa ratusan karung pupuk subsidi. Masing-masing truk bernomor A-8775-YX dan D-8953-UA.
Dua Truk Diamankan
Truk bernomor polisi A tersebut milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Banten.
Sementara itu, kendaraan truk nopol D sebagai produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Truk ini mengirim barang ke Sampang, lalu dari Sampang membawa pupuk bersubsidi ini," katanya.
Kapolres menyebutkan 17 ton pupuk subsidi yang ada di dua truk itu meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK)/ Phonska.
Kini barang bukti berupa dua unit truk berikut pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton disita di Mapolres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tiga Orang Ditangkap
Polisi juga menangkap tiga orang sebagai sopir dan kernet truk, masing-masing berinisial MS (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan MP (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Sampang, serta HD (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
"Dari praktik ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan di atas harga subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Kapolres AKBP Arman.
Pendalaman Lebih Lanjut
Polres Sampang, kata dia, selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut aktor penggerak dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang ke luar daerah itu.
"Pengakuan sopir baru sekali ini. Akan tetapi masih kami dalami terus siapa yang terlibat nanti," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polres Sampang Gagalkan Penyelewengan 17 Ton Pupuk Bersubsidi. Selain terkait pupuk bersubsidi, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.