SURABAYA - Muncul kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian selewengkan pupuk bersubsidi. Atas hal tersebut, Kapolres Pamekasan, Jawa Timur AKBP Rogib Triyanto menyatakan bakal melakukan penyelidikan.
"Saya sudah memerintahkan unit Provos Polres Pamekasan untuk menyelidik kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam kasus itu," jelasnya di Pamekasan dikutip Antara, Rabu, 9 Februari.
BACA JUGA:
Polisi Ikut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Ia menilai, langkah tersebut dilakukan lantaran aparat terlibat sebagai anggota dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), yakni lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengatasi peredaran pupuk bersubsidi.
Selain dari kepolisian, dalam komisi tersebut juga terdapat unsur institusi penegak hukum yang juga dilibatkan sebagai pengawas di KP3 juga dari kejaksaan.
Perwakilan polisi dan kejaksaan merupakan anggota, sedangkan pengurus dari unsur pemerintahan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai penasihat dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten sebagai ketua.
"Fokus kami pada internal anggota kami, sedangkan dari instansi lain menjadi kewenangan dari masing-masing instansi," kata kapolres.
Penyelewengan Terjadi di Wilayah Hukum Polres Tuban
Pernyataan Kapolres AKBP Rogib Triyanto ini sekaligus meluruskan tudingan sebagian warga saat berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan pada 7 Januari 2022 yang menyebutkan ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus penyelewengan bersubsidi itu.
"Kejadian penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini di wilayah hukum Polres Tuban, namun demikian, Polres Pamekasan akan membantu mengungkap menuntaskan kasus tersebut," katanya menjelaskan.
Kapolres mengatakan, selain menyelidiki kemungkinan adanya oknum anak buahnya yang terlibat, pihaknya juga akan membantu menyelidiki pemain pupuk bersubsidi tersebut.
Sebanyak 9 ton jatah pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pamekasan diketahui dialihkan ke Kabupaten Tuban, dan upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Tuban pada 24 Januari 2022.
Pengemudi Ditetapkan sebagai Tersangka
Hasil penyidikan Polres Tuban menyebutkan, penyelewengan pupuk bersubsidi itu oleh oknum tertentu untuk diedarkan di Kabupaten Tuban.
Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M-8285-UB tersebut jenis ZA, dikemudikan oleh warga asal Kecamatan Palengaan, Pamekasan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Reskrim Polres Tuban.
Jatah alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk petani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan pada 2022 ini sebanyak 94.659 ton, bertambah 36.716 dari 2021 yang hanya 57.943 ton.