SURABAYA - Kasus ritual maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara, di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur terus bergulir. Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyelidiki keterlibatan polisi dalam ritual maut tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko telah mengonfirmasi salah satu korban yang berinisial FB (28) adalah anggota kepolisian yang berdinas di Polres Bondowoso.
BACA JUGA:
"Benar, anggota dari Polres Bondowoso," ujarnya dikutip Antara, Selasa, 15 Februari.
Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Dimintai Keterangan
Penyelidikan mulai dilakukan. Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Sayangnya pemeriksaan terkendala karena ia masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jember.
"Pimpinannya sekarang masih di rumah sakit, jadi belum bisa dimintai keterangan," sambung dia.
Diketahui, rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin orang bernama Hasan, berangkat dari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, menuju Pantai Payangan, Sabtu, 12 Februari malam. Rombongan saat itu menggunakan mini bus.
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan ini tiba di Pantai Payangan, yang sejam kemudian melakukan ritual di tepi pantai.
Pihak Pengelola Sempat Beri Peringatan
Sebelumnya, mereka sudah diingatkan Pengelola Bukit Seroja untuk tidak ke laut karena ombak besar. Namun, rombongan itu tidak mengindahkan larangan dan tetap ke tepi pantai untuk melaksanakan ritual.
Setengah jam kemudian, 23 orang terseret arus air laut pantai Payangan yang datang secara tiba-tiba. Pukul 01.00 WIB, personel Polsek Ambulu, Babinsa Sumberejo, perangkat desa, dan tim SAR mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu.
Total 12 korban yang terseret ombak selamat, sedangkan 11 korban dalam tragedi ini meninggal dunia. Para korban meninggal berusia mulai dari 13-40 tahun. Sementara itu, penyidik Kepolisian Resor Jember memeriksa 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah.
Belasan Saksi Diperiksa
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, mengatakan, belasan saksi yang dimintai keterangan itu adalah korban selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas penyelamat korban, dan anggota di lapangan.
"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," kata dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Jatim Selidiki Polisi Ikut Ritual yang Berujung Maut di Payangan Jember.
Selain terkait Padepokan Tunggal Jati Nusantara, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.