Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Ritual Maut
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti kasus ritual maut di Pantai Payangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Bagikan:

SURABAYA - Kasus ritual maut yang diadakan di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan menyebabkan 11 orang meninggal dunia akhirnya temui titik terang. Saat ini, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," jelas Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dikutip Antara, Rabu, 16 Februari.

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Bersalah

Ia menjelaskan bahwa penyidik meyakini yang bersangkutan terbuktu bersalah dan telah memenuhi unsur pidananya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.

"Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2) hingga Minggu (13/2) yang menewaskan 11 orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka," tuturnya.

Selain itu, tersangka juga sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin untuk tidak menggelar ritual terlalu dekat dengan laut karena cuaca buruk dan ombak sedang tinggi. Sayangnya Nur Hasan justru abai.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama 7 kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," ujarnya.

Tersangka Minta Anggotanya Masuk ke Air Laut

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ucapnya.

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tewas tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual.