Pabrik Pupuk Ilegal Milik Seorang Kades di Jember Disegel, Polisi Tangkap Pemilik
Produk pabrik pupuk ilegal di Jember (FOTO DOK KEPOLISIAN)

Bagikan:

SURABAYA - Sebuah pabrik pupuk ilegal alias ta berizin di Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari disegel oleh pihak Polres Jember, Jawa Timur. Pabrik tersebut bernama PT. Agro Unggul Jaya Makmur, yang dimiliki oleh Nur Kholis, seorang kades setempat.

Pabrik Pupuk Ilegal Disegel

Polisi pun menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka. Salah satu orang pekerja yang menjabat sebagai koordinator lapangan bernama Cecep juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk proses penyidikan diduga tidak terdaftar dan tidak ada perizinannya terkait (pabrik pupuk) yang di Bangsalsari. Kita sudah melakukan proses penyelidikan, dilanjutkan penyidikan dan gelar perkara. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni NH (Nur Kholis) dan C (Cecep)," ucap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa 8 Maret.

Yogi menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti kasus ini setelah DPR menduga ada pabrik dan penyebaran pupuk palsu di Bangsalsari.

"Sehingga kita tindaklanjuti dengan proses penyelidikan itu. Kemudian kita menemukan alat bukti yang cukup, sehingga dilanjutkan dengan proses hukum dari kasus ini," kata Yogi.

Tersangka Tak Ditahan

Dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Untuk kedua orang tersangka tidak dilakukan penahanan, karena dirasa cukup kooperatif dan juga NH selaku kepala desa masih ada kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga hanya dilakukan wajib lapor, karena masih harus menjalankan tanggung jawab pekerjaannya (sebagai kepala desa)," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Yogi, polisi masih mengembangkan penyidikan kasjus ini. 

"Dengan melakukan proses penyidikan lanjut dan pemberkasan. Untuk tahapan ini, kami melakukan olah TKP di tempat produksi pupuk tidak terdaftar itu," ucapnya.

Ancaman Terhadap Tersangka

Di pabrik ini, jenis pupuk yang diproduksi diberi merek NPK Union 16. "Kita (juga) sudah lakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian pusat dan menyatakan tidak terdaftar," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

“Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama," tegasnya.