SURABAYA - Adanya penambang batu kapur ilegal di Gunung Sadeng mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Jember. Sekretaris daerah Kabupaten Jember Mirfano mengatakan pihaknya akan melaporkan para penambang ilegal tersebut ke polisi.
"Kami minta perusahaan yang tidak memiliki hak pengelolaan lahan batu kapur di Gunung Sadeng untuk menghentikan aktivitas-nya. Kalau mereka masih bandel, maka kami akan laporkan ke polisi," ucapnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur dikutip Antara, Senin, 7 Mareet.
BACA JUGA:
Penambang Batu Kapur Ilegal di Gunung Sadeng
Ia menjelaskan, para penambang ilegal itu sempat berhenti saat tim Pemkab Jember melakukan inspeksi mendadak ke Gunung Sadeng yang merupakan aset pemerintah daerah di Desa Grenden, Kecamatan Puger. Sayangnya mereka kembali melakukan hal yang sama keesokan harinya.
"Sepekan lalu saat kami inspeksi mendadak memang tidak ada aktivitas yang dilakukan penambang ilegal, namun setelah kami pulang dan keesokan harinya mereka menambang lagi," tuturnya.
Dia menjelaskan sertifikat hak pakai Pemkab Jember atas Gunung Sadeng seluas 190 hektare terbit pada 2013, namun sebelumnya pada 2011 bahwa Pemkab Jember bersama DPRD mengesahkan peraturan daerah tentang pajak dan pada 2014 terbit peraturan bupati tentang pemanfaatan Gunung Sadeng.
"Pemkab Jember baru menerbitkan hak pengelolaan lahan untuk perusahaan-perusahaan tambang gunung kapur sejak 2015 dan tercatat ada 18 perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan," katanya.
Perusahaan Jual Hak Pengelola Lahan
Berdasarkan hasil verifikasi dan inspeksi lapangan, lanjut dia, Pemkab Jember menemukan adanya perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi sejak 2019, sehingga lahan dibiarkan terlantar dan lahan dieksplorasi secara berlebihan.
"Bahkan ada perusahaan yang memperjualbelikan hak pengelola lahan ke pihak lain karena pemegangnya tidak mampu mengelola lahan tambang batu kapur tanpa ada pemberitahuan ke Pemkab Jember selaku pemilik aset Gunung Sadeng," ujarnya.
Mirfano juga mengatakan ada perusahaan yang tidak memiliki peralatan tambang tapi bisa memberikan pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkab Jember hingga Rp1 miliar per tahun karena hak pengelola lahan-nya dijual ke perusahaan lain, namun ada juga yang memberikan PAD hanya Rp6 juta per tahun.
"Hari ini kami akan mencabut hak pengelolaan lahan sebanyak 10 perusahaan dari 18 perusahaan yang mengeksploitasi tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger yang merupakan aset Pemkab Jember," ucapnya.
Pencabutan Hak Pengelolaan Tambang
Dia meminta kepada 10 pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di Gunung Sadeng Jember, setelah surat pencabutan hak pengelolaan lahan diterbitkan.
Nama-nama perusahaan yang akan dicabut hak pengelolaan tambang batu kapur di Gunung Sadeng yakni CV Guna Abadi seluas 14,5 hektare; CV Formitra Jaya seluas 4,18 ha; CV Susanti Megah Perkasa seluas 5 ha; CV Mada Karya seluas 6,7 ha; CV Karya Nusantara seluas 5,19 ha.
Kemudian CV Dwi Joyo Utomo seluas 9,61 ha; CV Indolime Prima Utama seluas 4,6 ha; PT Ihsan Tunggal Jaya seluas 4,43 ha; PT. Mahera Jaya seluas 6,8 ha dan PT Kurnia Alam Perkasa seluas 9,68 ha.
Artikel ini telah tayang dengan judul Sekda Jember Bakal Laporkan Penambangan Kapur Ilegal ke Polisi.