Rokok Ilegal di Jember: Polisi Sita 1 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Petugas menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai di Jember, Senin (15/8/2022). ANTARA/HO-Polsek Sukorambi

Bagikan:

SURABAYA - Polisi terus mengawasi peredaran rokok ilegal di Jember, Jawa Timur. Terbaru, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1 juta lebih batang. Rokok tersebut diangkut dengan truk di Kabupaten Jember.

"Kami mendapat laporan dari aparat kepolisian di Polsek Sukorambi yang mengamankan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai," ujar Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Jember Yonny Hariono dilansir ANTARA, Senin, 15 Agustus.

Rokok Ilegal di Jember

Berdasarkan penghitungan petugas, ujarnya, total batang rokok yang berhasil disita oleh polisi sebanyak 1.028.000 batang rokok ilegal. Dari angka tersebut taksiran potensi kerugiannya per batang pita cukai sekitar Rp725.

Bila ditaksir kerugian negaranya mencapai Rp745 juta lebih, sehingga seluruh hasil penindakan rokok ilegal tersebut diserahkan ke Kantor Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Awal Penangkapan

Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi mengatakan terungkapnya perdagangan rokok ilegal itu, setelah dua anggota polisi mencurigai truk yang parkir di tepi jalan, di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.

"Saat didekati petugas yang melakukan patroli, dua orang yang berada di dalam truk justru kabur, sehingga polisi semakin curiga terhadap muatan di dalam truk tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, polisi kemudian memeriksa dan melihat muatan di dalam truk tersebut dan ternyata mendapatkan ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

"Kami mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi, karena sopir dan temannya kabur. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal itu," ujarnya.

Selidiki Pemilik Kendaraan

Menurutnya, aparat kepolisian terus menyelidiki pemilik kendaraan dan dua orang yang kabur dari truk bernomor polisi S 9123 ND yang diparkir di tepi jalan Desa Dukuh Mencek.

Dalam Undang-Undang tentang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.