Pengiriman Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kediri, Barang Diselundupkan dengan Bus P.O. Pahala Kencana
Rokok ilegal (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Pengiriman rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur. Rokok ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan bus yang melintas di wilayah Bea Cukai Kediri. Rokok tersebut nilainya mencapai Rp930.240.000.

Laporan Adanya Rokok Ilegal

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan yang diterima. Laporan tersebut menyatakan bahwa ada bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.

"Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa," ucapnya saat gelar perkara di Kantor Bea Cukai Kediri dilansir Antara, Selasa, 12 April.

Gerak Cepat Petugas

Mendapat laporan tersebut tim segera bergerak. Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648.

Anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus. Hasilnya, petugas memang mendapatkan barang-barang yang sempat dilaporkan itu.

Rokok Tak Dilengkapi Pita Cukai

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope yang masing-masing 10 pack yang dikemas dalam 51 karton.

Adapun merek itu antaranya SKM dengan mereka Anoah, News ABS, Dalill, dan berbagai merek lainnya. Semuanya tanpa dilekati dengan pita cukai dengan total barang hingga 816.000 batang.

Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang rokok itu kurang lebih Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai kurang lebih Rp574.251.840.

Kasus Masih Dikembangkan

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus ini hingga kini masih terus dikembangkan.

Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Barang Bukti Masih Disimpan

Sementara itu, untuk barang bukti, saat ini masih disimpan di Kantor Bea Cukai Kediri, sambil terus melakukan pemeriksaan intensif kepada sejumlah saksi.

"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," kata dia. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp930 Juta.

Selain terkait rokok ilegal, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.