Bea Cukai Blitar Bakar 99 Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo (kanan) dan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea Cuikai tipe Pratama Blitar Akhiyat Mujayin membakar rokok ilegal (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kabupaten Blitar memusnahkan lebih dari 99 ribu batang rokok ilegal di Tulungagung, Jawa Timur. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor pemkab setempat, Selasa, 7 Desember.

Pembakaran Rokok Ilegal Dilakukan untuk Efek Jera

Di kesempatan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat yakni Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan jajaran forkopimda. Pemusnahan dilakukan dalam rangka edukasi sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat atau oknum pelaku usaha yang masih bandel memproduksi rokok kemasan tanpa disertai cukai resmi dari pemerintah.

"(Ini) dibakar agar tidak bisa dinikmati ataupun diperjualbelikan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Blitar, Akhiyat Mujayin dikonfirmasi usai kegiatan, dilansir Antara, Selasa, 7 Desember.

Rokok Ilegal Sebabkan Pabrik Rugi

Total ada 99.056 batang rokok ilegal yang dibakar di halaman kantor Pemkab Tulungagung. Ahyat menilai, rokok ilegal tersebut disita dari serangkaian operasi pengawasan di pasar-pasar tradisional.

"Rokok yang beredar di Tulungagung itu bukan berasal dari Tulungagung, bisa menyebabkan pabrik-pabrik rokok di Tulungagung rugi," tambahnya.

Pelaksanaan operasi rokok ilegal biasanya dilakukan petugas Bea Cukai bekerjasama dengan pemerintah daerah. Anggaran operasi berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau yang telah diterima pemkab.

Peran pemerintah sendiri dalam mensosialisasikan larangan rokok ilegal dinilai cukup efektif.

Rokok Ilegal Banyak Ditemukan

Peredaran rokok ilegal biasanya pada masyarakat yang tingkat daya belinya rendah, seperti wilayah pinggiran. Sedangkan untuk Tulungagung, peredaran rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah Tulungagung bagian Selatan.

Dalam operasi rokok ilegal ini, pihaknya tak menetapkan tersangka. Pihaknya berdalih rokok ilegal ini didapat dari operasi pasar.

"Dalam operasi pasar ini lebih pada pendekatan persuasif saja," ucap dia menjelaskan.

Namun, untuk agen besar dan produsen ada ancaman pidana kurungan hingga lima tahun.