Bea Cukai Temukan Gudang Rokok Ilegal di Malang Senilai Rp39,6 Juta
Ilustrasi rokok ilegal di Malang (Foto via Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal di Malang, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah bangunan yang menjadi tempat penyimpanan di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Jawa Timur.

Pengungkapan Rokok Ilegal di Malang

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Kamis 2 Juni menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim Bea Cukai Malang mendapat informasi dari tim intelijen.

"Tim mendapatkan informasi dari tim intelijen, bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal," ucap Gunawan dikutip dari Antara.

Berbekal informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang mendatangi sebuah bangunan yang terletak di Dusun Argosuko, Desa Kaden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Pemilik Tak Ditemukan

Pada saat berada di lokasi, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang tidak menemukan pemilik rumah. Kemudian, tim Bea Cukai Malang meminta perangkat desa setempat untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan pada bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan bersama perangkat desa setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan sebanyak 41 bal BKC HT," ujarnya.

Sebanyak 41 bal barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai rokok, setara dengan kurang lebih 5.600 bungkus atau 112.000 batang rokok ilegal.

Taksiran Kerugian Negara

Ia menambahkan, dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp67,9 juta dengan total nilai barang mencapai Rp39,6 juta. Bea Cukai Malang akan terus melakukan penguatan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.

"Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Untuk barang bukti tersebut, kami bawa ke kantor Bea Cukai Malang," ujarnya.

Operasi Gempur Rokok Ilegal 

Bea Cukai Malang terus melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, yang salah satunya adalah rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Malang juga mengingatkan kepada pemilik jasa ekspedisi untuk tidak melayani pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai, termasuk diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika didapati pengiriman rokok ilegal.