Bea Cukai Probolinggo Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Hingga Minuman Beralkohol Ilegal
Bea Cukai Probolinggo musnahkan jutaan batang rokok ilegal di halaman kantornya, Kamis 21 April. (ANTARA/HO-Bea Cukai Probolinggo)

Bagikan:

SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo melakukan pemusnahan atas jutaan batang rokok dan barang ilegal yang didapat dari pelanggaran selama 2021 hingga Maret 2022. Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Probolinggo dilakukan di wilayah Probolinggo dan Lumajang, Jawa Timur, Kamis 21 April.

Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Minuman

Tidak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan pada minuman beralkohol ilegal, hingga barang impor yang tak berizin alias ilegal.

"Pemusnahan itu adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja dan wujud komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo Andi Hermawan di Probolinggo, Kamis 21 April.

Gencar Lakukan Penindakan

Ia mengatakan pihaknya gencar melakukan penindakan atas berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagai wujud pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai "Community Protector".

"Penindakan itu melibatkan pemangku kepentingan dari instansi lain sebagai mitra pengawasan seperti TNI, Polri, Kejaksaan serta pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," tuturnya.

Melakukan Ratusan Penindakan

Selama tahun 2021 hingga Maret 2022, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 107 kali penindakan.

Secara rinci, barang yang disita yakni sebanyak 1.411.815 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 298,23 liter, dan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

"Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut adalah sebesar Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar," katanya, melansir Antara.

Barang Dimusnahkan

Andi menjelaskan barang milik negara tersebut perlu dilakukan pemusnahan karena barang-barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat salah satunya adalah ancaman kesehatan.

"Selain itu juga merupakan upaya Bea Cukai Probolinggo untuk perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul 1,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Probolinggo.