Polda Jatim Tangkap Warga Tanjung Priok yang Lakukan Transaksi Narkoba di Depan Indomaret Jember
Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu di Jember/ Foto: Antara

Bagikan:

SURABAYA - Transaksi narkoba ternyata tidak hanya dilakukan di tempat yang tersembunyi. Seperti yang dilakukan oleh M, warga Tanjung Priok Jakarta Utara  yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Polda Jawa Timur.

Transaksi narkoba di pinggi jalan

M bertransaksi narkoba di depan Indomaret di Jember, Jatim. M tertangkap memiliki sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Memang benar kami telah menangkap seorang pria berinisial M (40) asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang saat ini tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," jelas Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, di Jember, Rabu 20 Oktober.

Sugeng mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan M di pinggir jalan, tepatnya di salah satu retail waralaba di Desa Gambirono pada Senin 18 Oktober malam. Polisi menduga M menjual, membeli, memiliki, hingga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi temukan sabu dan uang tunai

Saat digeledah, kata Sugeng, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu.

"Usai ditangkap satresnarkoba, pria asal Jakarta itu langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.

Menurutnya, M yang diduga sebagai pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.