SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap pengiriman 1 kg sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan penerima di Madura, Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang atas paket dari Malaysia.
BACA JUGA:
"Barang ini dikirim ke Madura melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," katanya dilansir Antara, Senin, 19 Juli.
Paket Sabu-sabu Disimpan di Dalam Kipas Angin
Dari pemeriksaan, kata dia, diketahui 13 bungkus kecil berisi sabu-sabu disimpan dalam kipas angin yang bercampur dengan barang lain itu berasal dari Malaysia.
Bungkusan sabu-sabu itu, lanjut dia, dilapisi dengan kertas karbon yang bertujuan mengelabuhi petugas.
Ia menjelaskan setelah diketahui isi paket mencurigakan itu, maka petugas kemudian tetap mengirimkan barang tersebut kepada alamat yang dituju.
Menurut dia, petugas kemudian menangkap seorang wanita bernama Wiwik Farida Fasha (32) warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang menerima dan merupakan pemilik barang haram tersebut.
Ia menuturkan tersangka merupakan ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai penjual ikan.
Dalam penyidikan, kata dia, polisi masih mendalami peran seseorang bernama N yang diduga sebagai pengirim 1 kg sabu-sabu tersebut.
Ia mengatakan sabu-sabu seberat 1 kg tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Madura dan daerah sekitar di Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Jateng Ungkap Pengiriman 1 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia ke Penjual Ikan di Madura.
Selain terkait paket sabu-sabu, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.