72 Anggota Pencak Silat di Jatim Ditangkap karena Bikin Onar Setelah Selesai Pengesahan Sebagai Anggota
Rilis kasus pelaku kekerasan di Polda Jatim/DOK Kepolisian

Bagikan:

SURABAYA - Aksi kekerasan yang dilakukan oleh 72 anggota pencak silat di Jatim berujung pada penangkapan. Aksi tersebut dilakukan pelaku kepada masyarakat yang terjadi di delapan daerah di Jawa Timur. Mereka melakukannya selama bulan September-Oktober.

"Aksi kekerasan ini sangat meresahkan masyarakat, para anggota perguruan pencak silat ini melakukan aksinya saat konvoi setelah selesai pengesahan sebagai anggota pencak silat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 28 Oktober.

Anggota Pencak Silat di Jatim Pelaku Kekerasan Ada yang di Bawah Umur

Adapun laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur sebanyak 22 laporan yang meliputi lima laporan di Polres Kabupaten Lamongan, Gresik dan Jombang masing-masing dua laporan, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar masing-masing satu laporan, dan Nganjuk delapan laporan. 

Dari 72 pelaku kekerasan, 53 di antaranya berusia dewasa dan 19 sisanya masih usia di bawah umur. Rincian pembuat onar itu ditangkap oleh Polres Lamongan 13 dewasa dan tiga anak, Polres Jombang enam dewasa.

Polres Kediri Kota juga dua pelaku dewasa, Polres Gresik satu dewasa, Polres Nganjuk 24 dewasa dan 10 anak, Polresta Malang empat dewasa dan satu anak, Polres Blitar dua dewasa dan Polres Bojonegoro lima anak.

"Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau pun barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," jelasnya lagi.

Sebagian Pelaku Tidak Ditahan

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Bagi tersangka yang masih di bawah umur, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bikin Onar di Masyarakat, 72 Anggota Pencak Silat Pelaku Kekerasan di Jatim Diringkus Polisi.

Selain terkait anggota pencak silat di Jatim, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.