Jadi Anggota DPR di Usia 25 tahun, Hillary Brigitta Lasut Akhirnya Membatalkan Permintaan Jasa Pengamanan dari TNI untuk Dirinya
Hillary Brigitta Lasut (Foto via Instagram pribadi)

Bagikan:

SURABAYA - Hillary Brigitta Lasut akhirnya membatalkan dan menarik surat permohonan penugasan anggota TNI AD sebagai bantuan pengamanan mandiri alias ajudan pribadi. Brigitta sendiri menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Brigitta yang saat berusia 25 tahun itu jadi anggota muda di kursi DPR RI.

Hillary Brigitta Lasut Minta Maaf

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna juga sudah memberikan konfirmasi atas penarikan surat Brigitta kepada wartawan, Senin, 6 Desember. Brigitta menarik permohonannya melalui surat bernomor 125/S.E./DPR-RI/HBL/ XII/2021 tertanggal 3 Desember 2021.

"Benar pembatalan permohonan penugasan anggota TNI AD sebagai ajudan pribadi oleh anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut, yang sempat viral di media massa,” jelas Brigjen Tatang.

Berdasarkan salinan surat tersebut, politikus NasDem itu menyampaikan permintaan maaf karena surat pemrohonan tersebut mengundang kegaduhan di ruang publik.

"Kami memohon maaf dan semoga hal tersebut tidak menjadi hal yang dapat mengganggu kerjasama yang baik selama ini antara TNI AD dan Komisi I DPR RI khususnya dengan kelompok Fraksi Partai Nasdem," kata Hillary.

Alasan Hillary Brigitta Lasut Ajukan Pengamanan

Sebelumnya Hillary Brigitta Lasut, mengaku meminta bantuan pengamanan TNI bukan untuk gagah-gagahan. Dia menegaskan ingin merasa aman ketika berbicara atau melaksanakan tugas.

"Bisa dibilang saya meminta bantuan pengamanan karena butuh dan terdesak, bukan untuk kelihatan keren saja. Ada hal-hal besar dan strategis yang akan saya suarakan beberapa saat ke depan dan berpotensi mengganggu sekelompok oknum, sehingga saya yakin tindakan antisipasi tidak ada salahnya," ujar Brigitta, 2 Desember lalu.

Dia mengaku sudah berkirim surat langsung kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait permintaan bantuan pengamanan ini. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan Permen Nomor 85 Tahun 2014. Belied itu mengatur tentang tenaga profesi prajurit TNI yang bertugas di luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.