Wapres Ma'ruf Amin Ucapkan Selamat Natal dengan Kostum Sinterklas, Benarkah? Cek Faktanya
Video Ma'ruf Amin ucapkan selamat natal (Turnbackhoax)

Bagikan:

SURABAYA - Sebuah video yang memperlihatkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengucap Selamat Natal viral di media sosial. Dalam video, Wapres juga terlihat mengenakan kostum sinterklas. Video tersebut dibagikan oleh akun bernama @Putra Inka. 

Video Ma’ruf Amin Ucapkan Selamat Natal

Postingan tersebut disukai oleh 270 lebih pengguna Facebook dan dibagikan sebanyak 306 kali.

"Nah Ini Dia Mbah Yai Oh Mbah Yai Apa Mungkin, Aq Salah Lihat Guyss ? Kok Kami Dari Umat Kristiani, Bukan Dari Kami Umat Muslim,Apa Beliau Sudah?,Sekali Muncul Kadang Bikin Kita Ngakak Guling” Bengong Dan Sedih," demikian narasi dalam akun dilansir di turnbackhoax, Kamis, 22 Desember. 

Lalu, benarkah hal tersebut?

Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait menggunakan google search image, video tersebut ternyata hasil editan. Sedangkan video asli bisa didapat dari akun instagram @indonesia.pusaka. Video ucapan selamat Natal oleh Ma’ruf Amin itu berjudul "Selamat Hari Raya Natal 2018 & Tahun Baru 2019". Dalam unggahan juga terdapat keterangan yang berbunyi “KH Ma’ruf Amin Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2018”.

Tak hanya itu, video lain juga ditemukan di channel YouTube bernama @Bang Den yang sudah mengupload video tersebut sejak 26 Desember 2018.

Kedua video asli memiliki kesamaan yakni Ma’ruf Amin mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani dengan mengenakan pakaian khasnya, yakni kopiah hitam, baju hitam, dan sorban berwarna putih.

"Saat itu di tahun 2018 bulan Desember, video Ma’ruf Amin menjadi kontroversial lantaran ia mengucapkan selamat Natal. Dalam waktu yang sama beredar pula video editan yang sama persis seperti postingan Putra Inka, yakni Ma’ruf Amin mengenakan kostum Sinterklas," tulis turnbackhoax.

Penyebar Video Dilaporkan ke Polisi

Atas viralnya video tersebut, Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade) pernah mengadukan pelaku penyebar video hoaks ke polisi.

Pelaku bernama Sustiyono dilaporkan dengan Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasl dan Transaksi Eldormik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana.

"Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa postingan Putra Inka adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang dimanipulasi," demikian turnbackhoax