Ada Dugaan Pungli di KUA se-Surabaya, Penggunaan Fingerprint Dikenai Biaya Sebesar Rp175 Ribu per Bulan
Ilustrasi dugaan pungli (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Husnul Maram dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim karena dugaan pungli. Pelaporan ini dilakukan oleh LBH Garda Nusantara dan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Surabaya.

Ada Dugaan Pungli di KUA se-Surabaya

Husnul Maram dilaporkan atas dugaan kasus korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap 31 KUA se- Surabaya saat ia menjabat sebagai Kepala Kemenag Surabaya tahun 2020.

"Kami menduga kuat ada pungli yang diduga dilakukan Pak Husnul Maram ketika menjabat sebagai Kemenag Surabaya. Nah, pungli ini masuk dalam tindak pidana korupsi," ucap Direktur LBH Garda Nusantara, Amirullah Yusuf, ditemui di kantor Kejati Jatim, Senin, 27 Desember.

Tak hanya Maram, pelaporan juga dilakukan atas nama Husni, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Surabaya tahun 2020. Husni dinilai punya peran sebagai orang yang bertandatangan, terkait dugaan pungli tersebut. 

"Pungli ini dilakukan melalui pengadaan mesin absensi sidik jari eletronik (fingerprint) di 31 Kantor Urusan Agama (KUA) se- Surabaya," ucapnya.

Pungli untuk Bayar Fingerprint 

Menurut Amir, pungli dilakukan terhadap ASN 31 KUA se- Surabaya pada tahun 2020. Saat itu Husnus Maram masih menjabat sebagai Kepala Kemenag Surabaya, di mana saat itu Kemenag Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) No. B- 748/Kk.13.29.6/Kp.01/06/2020.

Di SE tersebut dikatakan bahwa 31 KUA se-Surabaya harus membayar uang penggunaan fingerprint sebesar Rp175 ribu per bulan. Padahal fasilitas fingerprint sudah disediakan oleh negara sehingga tidak dipungut biaya sepeser pun.

Amir menyebut kebijakan Kemenag Surabaya itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, dan Permenag RI No. 75 Tahun 2021 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Agama. 

"Nah, sementara Kemenag Surabaya malah bekerjasama dengan pihak swasta, yakni PT. Inovasi Citra Tekhnologi. Setiap KUA dipungut biaya dan diperintah untuk mentransfer ke rekening perorangan," ucapnya.

Atas hal tersebut, Amir mendesak Kejati Jatim agar segera melakukan langkah konkret dengan adanya kasus pungli tersebut. Ia tak ingin Husnul Maram yang kini menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim kembali melakukan hal serupa.

"Jika ini benar terjadi, bukti bahwa Menteri Agama (Menag) tak jeli, tak peka. Bagaimana mungkin Jatim bisa dipimpin orang seperti ini," ujarnya.

Konfirmasi Dugaan Pungli

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, belum bisa memberikan komentar, karena mengaku masih akan mengecek laporan itu. 

"Saya tanyakan dulu ke bidang yang menanganinya, karena sampai saat ini belum ada info masuk," kata Fathur. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram, terkejut ketika dikonfirmasi hal itu. Bahkan, diaa mengaku tidak mengetahui terkait adanya pelaporan dugaan pungli yang mencatut namanya tersebut. 

"Maaf, saya kok baru tahu. Terima kasih," jawab Husnul Maram, singkat saat dikonfirmasi.