Gelar Perkara Dugaan Pungli Insentif Pemakaman COVID-19 di Malang Segera Digelar, Tersangka Belum Ditetapkan
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

SURABAYA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif pemakaman COVID-19 di Malang, Jawa Timur terus berlanjut. Terbaru, Polresta Malang Kota segera melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya juga akan segera memeriksa beberapa pihak di lapangan mulai dari penggali kubur dan anggota tim pemakaman.

"Setelah itu akan kami lakukan analisa dan pendalaman. Setelah data terkumpul, kita akan segera lakukan gelar perkara," kata Tinton dikutip Antara, Senin, 4 Oktober.

Tinton menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota Malang terkait kasus dugaan adanya pungli, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut.

Belum Ada Tersangka Insentif Pemakaman COVID-19 di Malang

Saat ini, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi data-data terkait kasus tersebut, sehingga proses hukum masih berlanjut. Kepolisian juga masih belum bisa memberikan keterangan terkait adanya tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita masih belum bisa mengatakan itu (tersangka). Kita masih dalami, kami harus hati-hati, karena ini berkaitan dengan data, fakta, dan bukti yang harus kita tunjukkan," ujarnya.

Kasus dugaan adanya pungutan liar, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut bermula dari adanya laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan itu, disebutkan penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Dalam laporan tersebut, disebutkan di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.

Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650 ribu.

Pemerintah Kota Malang juga telah menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Sebab, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif, meskipun dana tersebut telah dicairkan untuk periode tertentu.

Sementara untuk periode Mei-September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicairkan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli Insentif Pemakaman COVID-19 di Malang.

Selain terkait insentif pemakaman COVID-19 di Malang, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.