SURABAYA - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks ujaran kebencian berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Hal itu dilakukan setelah Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penyelidikan.
Bahar bin Smith Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Berselisih dengan Ryan Jombang, Pengacara Bahar bin Smith Akan Cari Bukti Pemicu Masalah
20 Agustus 2021, 13:12 -
| BERITA
Dapat Remisi Empat Bulan, Ustaz Bahar Bin Smith Akhirnya Bebas dari Lapas Gunung Sindur
22 November 2021, 13:19 -
| BERITA
Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Polisi Terkait SARA, Total Ada Dua Laporan
21 Desember 2021, 09:21
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ucap Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung dikutip Antara, Senin, 4 Januari.
Ia mengatakan, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Pemeriksaan atas Bahar dilakukan selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Ancaman Penjara untuk Bahar bin Smith
Kombes Arief menjelaskan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Selain Bahar, menurutnya, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR ditetapkan tersangka dengan pasal yang sama.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bahar Smith Jadi Tersangka Keonaran Ceramah.
Selain terkait Bahar bin Smith, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.