SURABAYA - Kabar terbaru Habib Bahar kembali menuai perhatian. Pasalnya, Bahar Smith divonis 6 bulan penjara.
Kabar Terbaru Habib Bahar
Hakim memberikan vonis 6 bulan penjara karena menilai penceramah itu menyebar berita hoaks saat memberikan ceramah soal Rizieq Shihab yang dipenjara lantaran menggelar Maulid Nabi. Selain itu ia juga terkait penyiksaan terhadap enam Laskar FPI.
BACA JUGA:
Keputusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani di Pengedilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 16 Agustus.
“Dengan ini terdakwa HB pengadilian memutuskan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” papar hakim.
Pendukung Bahar
Mendengar keputusan tersebut, para pendukung Bahar yang dipantau ERA di Pengadilan Negeri Bandung, berteriak “AllahuAkbar!”.
Selain berkumpul memadati ruas jalan RE Martadinata, beberapa di antara mereka berorasi menuntut keadilan dari hakim agar Bahar terlepas dari hukuman penjara.
“Kami inginkan Habib Bahar untuk terbebas dari segala tuntunan karena Habib Bahar saat ini sedang difitnah,” sorak salah satu pendukung di depan PN Bandung.
Beri Dukungan untuk Bahar
Tak hanya berorasi, puluhan di antaranya membawa poster yang berisi perkataan Bahar harus bebas dan juga singgungan dari peristiwa kilometer 50. “Keadilan yang tumpul terhadap 6 Syuhada kami,” teriak salah satu orator.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Berita Hoaks, Pendukung di Bandung: Allahu Akbar!
Selain terkait kabar terbaru Habib Bahar, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.