SURABAYA – Terdakwa kasus hasil swab tes RS UMMI, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini dituntut pidana 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni.
BACA JUGA:
Habib Rizieq Shihab Dianggap Tak Dukung Program Pemerintah
Dalam penentuan tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan, Rizieq Shihab sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.
Kemudian, Rizieq juga dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Bahkan Rizieq dinilai tak sopan selama proses persidangan.
Sementara untuk hal meringankan, Rizieq merupakan tokoh agama yang nantinya dapat menjadi tauladan bagi masyarakat.
Dengan pertimbangan-pertimbangan serta berdasarkan keterangan saksi dan ahli, jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Terdakwa Rizieq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," tandas jaksa.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Swab Tes RS UMMI, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara.