SURABAYA - Satu orang narapidana kasus terorisme (napiter) dinyatakan bebas setelah ia menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur.
Narapidana Kasus Terorisme Akhiri Masa Hukuman
Plt Kalapas Kelas I Madiun Ardian Nova Christiawan menjelaskan, pria berinisial WP (37) itu dinyatakan bebas pada Minggu, 6 Maret 2022 kemarin. Pembebasan dirinya didasarkan pada surat lepas dari Lapas Kelas I Madiun dengan keterangan bebas murni.
BACA JUGA:
"Pembebasan napiter merupakan hal yang lumrah. Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat," ujar Ardian Nova Christiawan, Senin 7 Maret dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, WP merupakan narapidana kasus terorisme layaran dari Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ia menjalani hukumannya di Lapas Madiun sejak bulan Desember 2020.
WP dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 1076/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM.
WP Belum Ikrar Setia Negara
Sesuai data, mantan narapidana teroris WP merupakan anggota dari jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019.
"WP dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan potongan remisi 7 bulan," kata dia.
Namun, meski sudah bebas menjalani hukuman, WP belum bersedia menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Walaupun belum berikrar setia kepada NKRI, secara umum kepribadian WP selama menjalani masa hukuman di Lapas Madiun cukup baik. Ia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas I Madiun.
Pihaknya berharap mantan Napiter WP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Napi Terorisme Bebas Murni dari Lapas Madiun, Anggota JAD dan Belum Ikrar Setia NKRI, Kalapas: Semoga Bisa Diterima Warga.