Mantan Narapidana Teroris Perempuan Resmi Bebas dari Lapas IIA Malang Setelah Dipenjara 5,5 Tahun
Mantan narapidana teroris perempuan berinisial A (tengah) meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Mantan narapidana teroris perempuan berinisial A akhirnya bebas murni. Sebelumnya, A merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur. Ia bebas setelah menjalani hukuman selama 5,5 tahun.

Narapidana Teroris Perempuan Bebas Murni

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto, menjelaskan bahwa A bebas sesuai dengan vonis majelis hakim.

"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," ucap Wisnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, dilansir Antara, Senin, 28 Maret.

Selama menjalani hukuman di lapas, kata Wisnu, A menunjukkan sikap bail dan tak memicu keributan. Ia juga sangat kooperatif saat diminta memberikan informasi dari pihak internal lapas.

"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," katanya.

Tak Pernah Dapat Remisi

Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati menambahkan bahwa selama menjalani masa hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi.

Ia menjelaskan bahwa A tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi karena tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan alasan tertentu. A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian, seperti merajut, membatik, memasak, maupun kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," katanya.

Jalani Hukuman dan Dikenai Denda

Dengan dibebaskannya A tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum, yakni Detasemen Khusus (Densus) 88, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman 5 tahun penjara karena membiayai dua orang pendukung kelompok ISIS. A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Napi Kasus Terorisme Dibebaskan dari Lapas Perempuan Malang.

Selain terkait narapidana teroris perempuan, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.