SURABAYA - Bekas politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dipastikan bakal bebas dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret 2022. Kepastian ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 2 Maret dilansir dari Antara.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Angelina Sondakh Akhirnya Bebas dari Penjara Setelah Dipenjara Selama 10 Tahun
03 Maret 2022, 18:58 -
| BERITA
VIDEO: Angelina Sondakh Wajib Lapor Bapas, Petugas Akan Datangi Rumahnya
04 Maret 2022, 17:01 -
| BERITA
Roasting Kiky Saputri Jadi Perhatian, Sebut Angelina Sondakh Jadi Tumbal
05 Agustus 2022, 14:50
Kegiatan Angelina Sondakh di Lapas
Untuk selanjutnya, Putri Indonesia 2001 itu akan menjalani menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," kata dia.
Angelina Sondakh memanfaatkan waktunya di Lapas Perempuan Jakarta dengan aktif ikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Adapun kegiatan tersebut seperti desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.
Angelina Sondakh Juara Tenis Meja
Tak hanya itu, Angelina juga aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Alquran.
"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap dia.
Selama di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang.
Hukuman Angelina Sondakh
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).
Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Terbaru dari Angelina Sondakh, Bekas Politisi Demokrat Ini Bisa Hirup Udara Bebas 3 Maret.
Selain terkait Angelina Sondakh, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.