373 Narapidana Jawa Timur Dapat Remisi Natal, Beberapa Dinyatakan Bebas
Pemberian remisi untuk narapidana Jawa Timur (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memberikan remisi natal kepada 373 narapidana Jawa Timur. Tujuh di antaranya dinyatakan bebas.

Kepala Kanwilkumham Jawa Timur Krismono dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu, 25 Desember menjeaskan bahwa narapodana yang ada di lapas atau rutan di jajaran Kanwilkumham Jatim itu mendapat remisi yang berbeda-beda.

"Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas," ujarnya dilansir Antara, Minggu, 26 Desember.

Tak Semua Narapidana Jawa Timur Dapat Remisi

Kanwilkumham Jatim sendiri sebelumnya mengusulkan 493 orang narapidana yang mendapat remisi natal, namun tak semua dikabulkan.

"Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ucapnya.

Ia mengatakan, remisi narapidana tersebut waktunya bervariasi karena sifatnya khusus yakni, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

Krismono mengatakan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.

"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.

Narapidana Jawa Timur Bahagia Dapat Remisi

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal 2021 dari Karutan Aris Sakuriyadi.

Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya dan tangisanpun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.

Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.

"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas," ujar Aris.

Pemberian Remisi Dilakukan Secara Selektif

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini (25/12).

Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.

Ia memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," katanya.