SURABAYA – Terdakwa Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus hasil swab RS UMMI. Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarakan berita bohong.
"Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizireq Shihab selama 4 tahun," ucap Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab Dianggap Bikin Onar
Dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Rizieq merupakan guru agama yang bisa memperbaiki sikapnya.
Sementara, untuk hal yang memberatkan Rizieq dianggap telah menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sehingga, majelis hakim menilai Rizieq terbukti menlanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang tertuang dalam dakwaan primer pertama," kata Khadwanto.
Sebagai informasi, sebelunnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Rizieq Shihab selama enam tahun penjara. Sebab, Rizieq dianggap menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tok! Kasus RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara.
Selain terkait Rizieq Shihab, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.