PACITAN - Kasus penangkapan lumba-lumba yang dilakukan nelayan Pacitan, Jawa Timur terus diselidiki. Terbaru, Polres Pacitan mendatangkan sejumlah saksi ahli dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Jatim-Bali serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Penyelidikan Penangkapan Lumba-lumba oleh Nelayan Pacitan
Saksi ahli tersebut akan membantu pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan.
BACA JUGA:
"Pemeriksaan terhadap juru mudi dan 23 ABK (anak buah kapal) sudah selesai. Semua memberi kesaksian bahwa lumba-lumba tersebut (tanpa disengaja) tersangkut jaring ikan," ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dikutip Antara, Senin, 10 Januari.
Tak hanya itu, penyelidikan kasus penangkapan lumba-lumba diduga jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin itu juga akan mendatangkan saksi ahli dari otoritas terkait.
Para saksi ahli tersebut akan diajak untuk menganalisa dan mengevaluasi seluruh bukti petunjuk yang ada. Penyidik juga ingin memastikan ada atau tidaknya zona penangkapan ikan di wilayah Perairan Pacitan.
"Kalau ada, kami perlu tahu berdasar keterangan saksi ahli ini apakah mereka (para nelayan terperiksa) berada di zona penangkapan ikan atau zona konservasi yang tidak boleh dilakukan aktivitas penangkapan ikan," lanjut Wiwit.
Nelayan Pacitan Terancam Penjara
Apabila terbukti melanggar zona konservasi sumber daya laut yang tidak masuk kawasan penangkapan ikan, nelayan bersangkutan bisa dijerat pidana pelanggaran Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
"Nelayan bisa jadi tidak tahu tentang pembedaan zona (penangkapan ikan) ini. Maka dalam kasus ini mereka dijerat pasal kelalaian, khususnya juru mudi atau nakhoda. Sebab selaku nakhoda, yang bersangkutan harus tahu dan memiliki wawasan tentang zona penangkapan ikan," tutur Wiwit.
Penangkapan Lumba-lumba Viral di Medsos
Kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan ini sempat ramai dibicarakan di media sosial.
Banyak yang menyayangkan oknum-oknum nelayan yang disebut berasal dari luar daerah (nelayan andon) itu karena menangkapi lumba-lumba yang notabene diketahui sebagai satwa dilindungi.
Dalam video amatir berdurasi 14 detik yang diduga diambil oleh juru mudi kapal itu bahkan ada satu ekor yang telah dipotong bagian buntut atau ekornya, sementara enam ekor lain lumba-lumba terlihat sudah tidak bergerak tergeletak di atas geladak kapal.