Jadi Tersangka, Nahkoda Kapal Penangkap Mamalia Laut Akui Iseng Videokan Lumba-lumba yang Terjerat Jaring
Lumba-lumba terjerat jaring di Pacitan (DOK FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

PACITAN - Polisi menetapkan nahkoda kapal penangkap mamalia laut di perairan Pacitan, Jawa Timur sebagai tersangka. JW alias JB sebelumnya melakukan perekaman video tujuh mamalia laut jenis lumba-lumba putar atau spinner dolphin yang terjerat jaring purse seine. Ia sendiri mengaku iseng melakukan perekaman.

"Hanya iseng saja. Tidak ada motif apa pun lainnya," kata JW dikutip Antara, Selasa, 11 Januari.

Nahkoa Kapal Penangkap Mamalia Laut Jadi Tersangka

Ia sendiri tak menyangka tindakannya justru jadi sumber masalah bagi diri dan seluruh kru kapal. JW mengaku takjub dan spontan ingin mengambil gambar dalam bentuk foto dan video, dari belakang kemudi kapal ke arah tujuh lumba-lumba yang tergeletak di atas geladak.

"Karena (saya) tidak pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya sampai tujuh ekor," tuturya.

Setelah itu videonya ia unggah ke media sosial. Dalam hitungan menit,  unggahan foto dan video JW dengan cepat menyebar luas di medsos, baik di facebook, instagram hingga saluran percakapan whatsapp dan aplikasi lainnya.

Warganet pun gempar. Para nelayan yang terlibat dalam kejadian "penangkapan" lumba-lumba jenis "Long-beaked dolphin" atau "spinner dolphin" dituding sengaja melakukan perburuan, bahkan membantainya. Padahal lumba-lumba jenis mamalia laut dilindungi.

"Ya, saya Heran aja gitu. Karena kan tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali, biasanya tidak pernah," katanya.

Tak Ditemukan Barang Bukti di Kapal

Polisi tak tinggal diam. Penyelidikan segera dilakukan dengan menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

Bahkan kapal yang diduga membawa lumba-lumba tersebut dicegat sebelum sempat mendarat. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti.

Juru mudi atau nahkoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama/tunggal.

Namun pasalnya bukan karena sengaja memimpin perburuan lumba-lumba atau pun tidak sengaja tertangkap lalu melakukan pembiaran hingga lumba-lumba mati, melainkan karena melakukan illegal fishing.

JW juga dibidik dengan Undang-undang Konservasi Sukber Daya Alam hayati dan Ekosistem terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba.