Dugaan Kekerasan Polisi di Banyuwangi Bakal Ditindaklanjuti, Komnas HAM Akan Kirim Tim
Komisioner Komnas HAM Beka Ulang Hapsara (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Dugaan kekerasan polisi di Banyuwangi, Jawa Timur akan ditindaklanjuti. Terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga dilakukan oleh anggota Polresta Banyuwangi terhadap warga Desa Pakel.

"Komnas HAM RI sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan tim ke lapangan," ucap Komisioner Komnas HAM Beka Ulang Hapsara, dilansir Antara, Rabu, 19 Januari.

Kasus Kekerasan Polisi di Banyuwangi Ditangani Komnas HAM 

Perwakilan warga Desa Pakel datang mengadu ke Komnas HAM dengan didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya atas dugaan kekerasan yang dialaminya.

Tak hanya mengadukan kekerasan aparat, warga juga mengadukan konflik lahan yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah tersebut.

Komnas HAM RI juga meminta pada aparat kepolisian agar bekerja lebih humanis, persuasif, dan melindungi hak-hak warga yang sedang berjuang untuk haknya.

"Polisi atau aparat keamanan diminta tidak melakukan kekerasan atau bentuk-bentuk tindakan lain yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya.

Rekomendasi Pencegahan Kekerasan

Komnas HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil oleh aparat keamanan tidak kembali terjadi.

Pertama, memastikan tidak ada lagi kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan. Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar ada pembenahan sistem pengawasan terutama di unit reserse, kriminal dan perawatan tahanan.

Langkah tersebut dapat diwujudkan dengan menerapkan atau menggunakan kelengkapan kamera pengintai atau CCTV termasuk memperbaiki fasilitas sel di rumah tahanan negara (rutan).

Selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar memastikan penegakan sanksi hukum hingga sanksi pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas.